Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau merupakan dinas dengan Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Adapun tugas dan fungsiDinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsiserta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau.
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016tersebut menjelaskan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang breitling replica menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bidang Perdagangan Luar Negeri, Bidang Kelembagaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Bina Usaha Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bidang Perdagangan Luar Negeri, Bidang Kelembagaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Bina Usaha Koperasi, serta Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bidang Perdagangan Luar Negeri, Bidang Kelembagaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Bina Usaha Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan administrasi pada audemars piguet replica Sekretariat, Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bidang Perdagangan Luar Negeri, Bidang Kelembagaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Bina Usaha Koperasi, serta Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.