Menara Lancang Kuning Lt. 4, Jalan Jend. Sudirman No. 460

UPT.Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB)

UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Kasub.bag Tata Usaha dan Kepala Seksi Pengujian, dan Kepala Seksi Mutu. UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja tahunan pada UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB), kegiatan tata usaha, Seksi Mutu dan Pengujian berdasarkan rencana program Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada Sub.bag/Seksi dilingkungan UPT.PSMB berdasarkan tugas dan tanggungjawab serta ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan baik, efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan dilingkungan UPT.PSMB sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia/membantu pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait dalam rangka sinkronisasi tugas melalui rapat koordinasi agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  6. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan tugas ke UPT.PSMB, kegiatan-kegiatan tata usaha, seksi mutu dan pengujian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Menyusun konsep pelaksanaan tugas UPT.PSMB, kegiatan-kegiatan tata usaha, seksi mutu dan pengujian berdasarkan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berajlan baik, efektif dan efisien;
  8. Menyusun bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  9. Menevaluaisi pelaksanaan tugas di lingkungan UPT. PSMB dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan UPT. PSMB sesuai dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bahan laporan pertanggungjawaban dan akuntabilitas UPT. PSMB
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis