Menara Lancang Kuning Lt. 4, Jalan Jend. Sudirman No. 460

Rekrutmen Tenaga Pendamping Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) Provinsi Riau TA 2019

Dalam rangka pengembangan Koperasi sebagai usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, Provinsi Riau dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau akan melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) Ta. 2019. Kegiatan tersebut terdiri dari Pendidikan dan pelatihan bagi 750 Orang Pengurus /Pengelola Koperasi serta Pendampingan pasca Pendidikan dan Pelatihan.

Untuk pelaksanaan kegitan tersebut, Kegiatan Pendampingan akan dilaksanakan terlebih dahulu dengan melakukan seleksi Tenaga Pendamping. Tenaga Pendamping pada Tahun 2018 telah selesai kontraknya selama 6 bulan dan jika masih direkomendasikan kembali untuk tahun Anggaran 2019 tetap mengikuti tahapan seleksi kembali. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM pada Bab V Pasal 13 “ Tenaga Pendamping harus melalui tahap seleksi yang dilakukan oleh SKPD/PD/OPD Provinsi atau Kabupaten / Kota dan UPTD yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sebagai berikut :

1.Seleksi tenaga pendamping, dilaksanakan dengan mekanisme :

  • a. Penerimaan calon tenaga Pendamping dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan Seleksi awal yaitu Seleksi Berkas yang dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota mulai tanggal 21 Januari s/d 10 Februari 2019.
  • b. Hasil Seleksi berkas dari Kabupaten/Kota diusulkan dengan Surat Pengantar oleh  Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM dan dikirimkan ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau c/q UPT. Pendidikan Pelatihan Koperasi dan UKM Jl. Ronggowarsito no. 47 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, pada tanggal 11 s/d 17 Februari 2019 dengan menyertakan persyaratan yang telah ditentukan secara lengkap.
  • c.  Setiap calon tenaga Pendamping yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

I. Persyaratan Administrasi

  • Tenaga pendamping berasal dari dunia usaha, akademisi atau praktisi yang memiliki kompetensi di bidang Koperasi dan wirausaha ditandai dengan memiliki sertifikat pernah mengikuti Diklat;
  • Membuat Surat Lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf capital, dan ditandatangani asli diatas materai Rp. 6000 ditujukan Kepada Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau c.q  Panitia Pelaksana Seleksi Tenaga Pendamping Tahun 2019.
  • Membuat visi, misi dan target kinerja jika di terima menjadi Tenaga Pendamping, dengan Format MS.Word Font Times New Roman size 12, sebanyak 2 halaman penuh Folio.
  • Warga Negara Indonesia;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Tingkat pendidikan minimal S-1
  • Usia tenaga pendamping maksimal 36 Tahun per-tanggal 1 September 2019
  • KTP Berdomisili asal pendaftaran Kabupaten/kota
  • Pas foto terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

II. Persyaratan Khusus:

a. Surat Pernyataan Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan (format terlampir) bermaterai Rp.6000;

b.  Surat Pernyataan Bersedia digaji selama 10 (sepuluh) bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia dan sedang tidak terikat kontrak dengan pihak manapun baik swasta maupun pemerintah (format terlampir) bermaterai Rp.6000;

c.  Mahir menggunakan komputer minimal Moscrosoft Office (sertifikat computer, jika ada).

d.  Apabila calon tenaga pendamping yang diusulkan tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi diatas maka dinyatakan gugur.

e.  Jumlah tenaga pendamping Koperasi dan UKM yang diusulkan masing-masing kabupaten/kota minimal sebanyak 3 (tiga) orang, Khusus Kabupaten Meranti, Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hilir Jumlah tenaga pendamping Koperasi dan UKM yang diusulkan minimal sebanyak 6 (enam) orang  dan diprioritaskan untuk tenaga pendamping Koperasi.

2. Seleksi tahap selanjutnya akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau di UPT. Pendidikan Pelatihan Koperasi dan UKM dengan tahap sebagai berikut:

a.  Tahap Seleksi pada tanggal 20 Februari 2019 yaitu :

            – Tes kemampuan dasar

            – Wawancara

b.    Pengumuman Hasil seleksi pada Tanggal 26 Februari 2019 di website http://disdagkop-ukm.riau.go.id

c.    Calon peserta Tenaga pendamping yang lulus akan mengikuti Diklat Pendampingan di UPT. Pendidikan Pelatihan Koperasi dan UKM pada Tanggal 03 s/d 07 Maret 2018.

d.    Tenaga Pendamping yang telah lulus akan ditetapkan melalui surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau.

3.  Untuk Kegiatan pelatihan bagi Pengurus/Pengelola Koperasi dan Pelaku UKM akan dilaksanakan setelah proses rekruitmen Tenaga Pendamping oleh tenaga Pendamping.

Bila diperlukan informasi dapat di lihat di website Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau dengan alamat  http://disdagkop-ukm.riau.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *